Charlie Chandra Ditetapkan DPO Oleh Polda Banten Akibat Perkara Pemalsuan Surat

    Charlie Chandra Ditetapkan DPO Oleh Polda Banten Akibat Perkara Pemalsuan Surat

    TANGERANG - Pelaku dugaan pemalsuan surat bernama Charlie Chandra berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Banten buntut mangkir 2 kali saat proses panggilan dari penyidik.

    Hal tersebut diungkap Kuasa Hukum pelapor Aulia Fahmi yakni PT Mandiri Bangun Makmur (PT MBM) siaran tertulis yang diterima pada Rabu 20 Desember 2023.

    Sebelumnya diketahui, PT MBM selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik sah tanah seluas 8, 7 hektar surat Sertipikat Hak Milik (SHM) No.5 Desa Lemo Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.

    Aulia Fahmi katakan bahwa pihaknya telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya sebagaimana laporan polisi nomor LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA melanggar Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana.

    Aulia Fahmi menjelaskan penyebab Polda Banten melakukan tindakan hukum sesuai prosedural. Bahwa, pelaku Charlie Chandra bersama Notarisnya Sukamto SH, M.Kn mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo yang padahal milik kliennya.

    Dengan bermodal lampiran surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu. Pertama Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.

    "Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum, " ujar Aulia Fahmi kepada wartawan.

    Aulia Fahmi melanjutkan atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut pihak Polda Banten sudah memeriksa seluruh saksi-saksi hinhga menyita dokumen yang diduga palsu, sehingga Charlie Chandra ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda Banten.

    "Namun setelah dilakukan 2 kali pemanggilan Charlie Chandra selalu mangkir, bahkan saat ini dia sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), " ungkapnya.

    Pihaknya menilai manuver Charlie Chandra sangat berbahaya, dia berani mengklaim kepemilikan tanah kliennya, berlaga seperti seorang korban. Sementara kliennya tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun.

    "Charlie Chandra ini gayanya sudah miirp-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum. Kami tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum bung!, " kata Aulia Fahmi.

    Informasi yang dirinya dapatkan, Polda Banten telah menyebarkan surat DPO atas nama Charlie Chandra ke jajaran kepolisian, agar dapat melakukan bantuan pencarian.

    Pihaknya menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

    "Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya, " kata Aulia Fahmi. (Hadi)

    tangerang banten
    Johanda Sulaiman Sianturi

    Johanda Sulaiman Sianturi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Bandara Soetta Gelar Bhakti Kesehatan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Nataru Polisi Polresta Bandara Soekarno-Hatta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Soal Pilkada Banten 2024 yang Dinilai Bisa Kembali Munculkan Politik Dinasti, Ini Kata Pengamat
    Berikan Dukungan, Prabowo: Saya Percaya Andra Soni Akan Kerja Keras Perbaiki Kehidupan Rakyat Banten
    Aksi Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat, Advokasi Lembaga Topan RI Dukung Sepenuhnya Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
    Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang  Mencuat
    Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Tangerang Kompak Bangun Desa
    Hefi Irawan, S.H Ketum YLPK PERARI Meminta Timsel Telusuri Rekam Jejak Calon Komisioner Bawaslu Pesawaran Lampung 
    Kasus TKW Mursih yang Hilang Kontak 12 Tahun akan Dilaporkan ke Menteri Perlindungan PMI dan ke Satgas TPPO Polri
    Di klaim Tanah Milik PT. Bumi sejahtera Puramas, Pemilik Tanah : Saya Beli Kepada Ahli Waris dan Belum Pernah Dijual Belikan
    Kasus TKW Mursih yang Hilang Kontak 12 Tahun akan Dilaporkan ke Menteri Perlindungan PMI dan ke Satgas TPPO Polri
    Family Gathering Bersama di Puncak, Perangkat Desa Kohod Tangerang Kompak Bangun Desa
    Aksi Mafia Tanah Meresahkan Masyarakat, Advokasi Lembaga Topan RI Dukung Sepenuhnya Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
    Sampaikan Pesan Penting, Ketum PW-FRN Counter Polri Kunjungi PW-FRN DPW Banten
    Dihari Kebahagiaan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berbagi ke Pondok Lansia Berdikari
    Setor 4000 Link Berita Perhari, Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis Oknum Polisi Sombong
    DPD DAG Provinsi Banten Deklarasi Dukungan Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    Bhabinkamtibmas Polsek Legok Bantu Warga Memotong Pohon Tumbang Yang Menutupi Jalan

    Ikuti Kami