Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Komponen Modul RRU Pada BTS

    Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Komponen Modul RRU Pada BTS

    TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus pencurian komponen modul Remote Radio Unit (RRU) pada Base Transceiver Station (BTS).

    Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Joko Sulistiono mengatakan bahwa pada kasus pencurian itu pihaknya berhasil menangkap tiga dari lima pelaku, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

    "Masing-masing berinisial AB (41), S alias O (34) dan BB alias B (33). Sementara 2 pelaku lainnya inisial S serta B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), " kata Joko dalam konferensi pers, Selasa (11/2).

    Joko menjelaskan bahwa modul RRU Tower BTS yang digasak oleh para pelaku tersebut milik PT Protelindo, PT  XL Axiata Tbk serta PT Huawei Indonesia yang berlokasi di wilayah Bandara Soetta.

    Menurut Joko, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 5 Februari 2025 sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Para pelaku diringkus saat tengah beraksi mempreteli komponen modul RRU tower BTS.

    “Saat melihat polisi, para pelaku sempat berusaha melarikan diri. Dua berhasil ditangkap di lokasi kejadian, sementara satu pelaku lainnya ditangkap setelah pengembangan, ” kata Joko.

    Joko mengungkapkan, saat dipergoki petugas para pelaku telah berhasil menggasak 10 unit RRU tower BTS. Akibat aksi tersangka sinyal telekomunikasi di Bandara Soetta dan sekitarnya mengalami gangguan. 

    Selain itu, menurut Joko, pihak perusahaan telekomunikasi juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. 

    “Kurang lebih Rp 700 juta itu alatnya, tapi belum infrastruktur yang lainnya. Dengan adanya kejadian ini tentunya harus ada perbaikan-perbaikan infrastruktur pada tower BTS, ” beber Joko.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menambahkan, komplotan spesialis pencurian RRU BTS itu mengaku telah 5 kali beraksi di kawasan Bandara Soetta.

    "Selain itu, para tersangka juga mengaku telah melakukan aksi kejahatan serupa di wilayah Bekasi serta Kawarang, Jawa Barat, " beber Yandri.

    Menurut Yandri, pihaknya saat ini tengah mengejar dua pelaku lainnya yang tergabung dalam komplotan yang sama, usai namanya masuk dalam daftar pencarian orang.

    "Tersangka S (DPO) perannya sama dengan yang sudah berhasil ditangkap yaitu melakukan pencurian. Sementara pelaku B bertugas menampung dan menjual barang hasil curian, ” katanya.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, " pungkasnya.

    Sementara, perwakilan PT. XL Axiata Tbk Bapak Khoirul Umam dan Bpk Melki Pasande mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus pencurian RRU BTS yang merugikan pihaknya tersebut.

    "Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polresta Bandara Soetta, " kata Khoirul yang juga turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta.

    *Imbauan Kamtibmas*

    Terpisah, dengan adanya peristiwa itu Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung berpesan kepada pihak perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan.

    Selain itu, apabila masyarakat melihat atau mengalami gangguan kamtibmas di wilayah Bandara Soetta agar segera melapor ke kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

    "Mari bersama-sama kita jadikan Bandara Soetta sebagai rumah bersama yang aman dan nyaman, bagi tertib. Mewujudkan kamtibmas kondusif adalah prioritas kami, " pungkas Ronald. 

    (Humas/Spyn) 

    polresta bandara soetta bongkar pencurian komponen modul rru bts
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pers Nasional 2025, Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Aliansi Pemuda Tangerang Utara: Dominus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    LIVE STREAMING 24 JAM KOMPASTV
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Quick Response Polresta Tangerang Tangani Kasus Penganiayaan Remaja di Pagedangan Udik
    Ampel Indonesia Apresiasi P.T.Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Berikan  Bantuan Kursi Roda Melalui Kepala Desa Cungkanggali
    PLN Indonesia Power UBP Lontar Gelar Tausiah dan Santunan 577 Anak Yatim Piatu dalam Peringatan Isra Mi'raj.
    Aliansi Pemuda Tangerang Utara: Dominus Litis Berpotensi Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan
    Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Pengoplos Gas 3 Kg Subsidi ke Tabung Portable
    Ketua Umum Partai Golkar Diminta Realistis Utamakan Kepentingan Partai
    Ngopi Kamtibmas, Kapolres Tangsel Ajak Warga di Desa Cibogo Perangi Narkoba dan Tawuran
    Nyaris Tak Tersentuh Hukum,Sebuah Gubuk Diduga di Jadikan Tempat Transaksi Obat Ilegal
    Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung Serap Aspirasii Karyawan di Kegiatan Program Jum'at Curhat
    Kapolsek Kelapa Gading Gelar Sholat Jumat Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat di Masjid Al - Amin
    Ampel Indonesia Apresiasi P.T.Sinar Laut Biru Logam Perkasa Jaya Berikan  Bantuan Kursi Roda Melalui Kepala Desa Cungkanggali
    Dihari Kebahagiaan, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berbagi ke Pondok Lansia Berdikari
    Setor 4000 Link Berita Perhari, Polisi Jangan Jauhi Wartawan Fast Respon, Takutnya Ditulis Oknum Polisi Sombong
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    DPD DAG Provinsi Banten Deklarasi Dukungan Menangkan Airin Rachmi Diany di Pilgub Banten 
    Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Apresiasi Langkah Tegas Agus Andrianto Copot Semua Petugas Imigrasi Soetta yang Bermasalah

    Ikuti Kami