TANGERANG - warga Bitung jaya, kecamatan Curug, kabupaten Tangerang keluhkan bau busuk sampah ditempat pembuangan sampah (TPS) ilegal, bahkan sampah tersebut sangat banyak binatang lalat perterbangan memasuki rumah warga.
Dilansir dari www.telemed.ihc.id
Sampah yang dibiarkan menumpuk bertahun-tahun bisa memicu datangnya berbagai bakteri, virus dan parasit yang menyebabkan Penyakit yang disebabkan bakteri dari sampah, seperti salmonellosis, shigellosis, keracunan makanan stafilokokus, infeksi kulit dan tetanus. Sedangkan penyakit yang disebabkan oleh virus bisa berupa trakhoma, hepatitis A, gastroenteritis dan lain-lain. Lalu parasit yang berasal dari sampah dapat menimbulkan penyakit cacing tambang, cacing kremi dan cacing gelang.
Sangat disayangkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang sudah bertahun-tahun di desa Bitung Jaya kecamatan Curug kabupaten Tangerang tidak ada tindakan dari dinas lingkungan hidup dan satpol PP kabupaten tabgerang, bahkan hal ini di soroti aktivis yang sangat peduli masyarakat LSM Pakar Nusantara.
Baca juga:
Forum Gagasan Dewan Pakar ICMI Kab Tangerang
|
Menurut Ketua Umum LSM Pakar Nusantara " pelaku pengelolaan sampah illegal dapat terjerat pasal 29 ayat (1) huruf e jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang tidak main-main hukumannya, bahkan mereka bisa didenda milyaran rupiah, tapi mengapa hal ini dibiarkan oleh dinas Lingkungan Hidup dan satpol PP kabupaten Tangerang." Tegasnya ketua Umum LSM pakar Nusantara yang biasa disapa Indra.
Ditempat terpisah Mohamad Guruh aktivis pemerhati lingkungan mengatakan "dinas lingkungan hidup pemerintahan kabupaten Tangerang harus tegas dan jangan membiarkan sampah ini terus menerus meneror kesehatan warga sekitar, dinas lingkungan hidup harus segera membersihkan sampah yang mana sudah sangat merugikan masyarakat sekitar." Tambahnya. (Sopiyan/Red)