SERANG - Beberapa bulan lalu Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang Mas’ud (52) sebagai tersangka atas dugaan pungli pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pangawinan. Pada Jumat Minggu 5 Januari 2025
Namun hal itu sepertinya tida menjadi epek jera dan takut bagi oknum sekdes berinisial JM yang telah memungut uang kurang lebih Rp. 8000, 000 terhadap warga warga Kampung Manoga Desa Pangawinan.
Hal tersebut dikatakan warga Kampung Manoga Desa Pengawinan berinisial YB bahwa dirinya beserta keluarga sudah membayar Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp. 8000, 000 Kepada JM (inisial) dengan cara mencicil.
“Saya beserta keluarga sudah memberikan uang kepada JM (inisial) secara mencicil selama tiga kali dengan total Rp.8000.000. Jelasnya pada wartawan
Menurut YB (inisial) pada saat Oknum Sekdes Berinisial JM menerima uang di kediamannya dengan alasan uang tersebut di tanyakan oleh pimpinannya.
"Pada waktu itu saya di suruh buru untuk mengantar uang nya ke rumah pak Sekdes JM di kampung Julang Desa Pangawinan, '' yang katanya Perintah Kepala Desa. Kata YB sambil memperagakan gaya bicara pak Sekdes JM
Hal senada juga di sampaikan oleh UK (inisial) bahwa dirinya yang menyerahkan uang tersebut tiga kali pada oknum Sekdes berinisial JM Rp.8000, 000.untuk mengurus berkas pecah waris sebelum Md (inisial) di tetapkan sebagai tersangka pungli pada program PTSL di Desa Pangawinan.
"Tiga kali saya memberikan uang nya pada JM jumlahnya sekitar 8 Jt sebelum pak kepala desa di tahan oleh Satgas Pungli Polda Banten. Ujarnya di depan wartawan, " Pada Jumat (03/1/2024)
UK juga berharap agar Pemdes Pangawinan membantunya agar Oknum Sekdes Berinisial Jm mengembalikan uang tersebut kepada Masyarakat Desa Pangawinan yang sudah menjadi korban Pungutan Liar ( PUNGLI )
"Diduga modus yang dijalankan oleh oknum Sekdes Pangawinan Berinisial JM untuk melakukan pungli yakni dengan memanfaatkan pengurusan surat perolehan hak seperti hibah jual beli dan waris.Jelasnya mengakhiri
Hingga berita di terbitkan oknum Sekdes berinisial JM melalui Via WhatsApp beberapa kali di konfirmasi diam membisu alias bungkam.
(Spyn)